KOTA BLITAR - Pemerintah Kota Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) dan Bea Cukai melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dengan mengundang 200 Petugas Linmas. Hal ini untuk meningkatkan pengetahuan petugas Linmas tentang peraturan cukai dan meningkatkan kesadaran sebagai pelindung masyarakat.
Acara berlangsung di Gedung Kantor Pepabri, Kelurahan Sentul, Kota Blitar yang dihadiri oleh Wali Kota Blitar, Plt Kasat Pol PP, Bea Cukai, Narasumber, OPD terkait dan peserta undangan.
Dalam sambutanya, Wali Kota Blitar, Drs. Santoso, M.Pd mengatakan, sosialisasi tentang peredaran barang-barang terutama menyangkut Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada rokok yang tidak menggunakan cukai atau rokok bodong. Kali ini menghadirkan narasumber dari bea cukai, Kepolisian dan dari pemerintah daerah.
(Wali Kota Blitar secara simbolis membagikan sembako kepada peserta sosialisasi)
"Bilamana menjumpai masyarakat menjual rokok bodong atau terlibat penjualan rokok ilegal, segera laporkan pada pihak yang berwajib. Sebab kalau rokok ada cukainya yang untung adalah kita , cukai itu merupakan sumber pendapatan daerah yang bisa digunakan untuk pembangunan Kota Blitar, " jelas, Santoso.
Dikatakannya, cukai ini sangat penting sekali, makanya Pemerintah Kota Blitar tidak jenuh-jenuh mengingatkan kepada pabrik untuk mengeluarkan cukai tembakau. Pihaknya mengaku dalam waktu dekat akan melalui Satpol PP akan melakukan operasi cukai.
Sementara itu, Plt Satpol PP, Ronny Yosa Pasalbes saat dikonfirmasi menjelaskan, dalam sosialisasi pihaknya mengundang Linmas dengan maksud karena mereka berada di lingkungan Kelurahan, RT, RW yang harus peduli dengan rokok bodong. Terkait dengan adanya penemuan adanya pemuda yang merokok dengan harga murah, ada yang mabuk hasil laporan dari masyarakat semua sudah ditindaklanjuti.
(Plt, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kota Blitar, Ronny Yosa Pasalbes)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Teman-teman dari Satpol PP Kota Blitar mulai hari ini sudah melakukan pendataan. Sekiranya dilapangan ditemukan rokok bodong atau rokok ilegal seperti kata Wali Kota tadi, kita akan segera melakukan operasi cukai, " tutur Ronny.
Team dari Satpol PP sesuai tupoksinya selalu memantau kegiatan di masyarakat untuk mensikapi kondisi dan situasi menjelang pemilu 2024. Dirinya mengharapkan keterlibatan aktif mereka seperti Kasi Rantip, Kasi Pemerintahan mulai dari kelurahan sampai kecamatan.
"Mereka selalu dalam binaan kita dan mengajak dengan Kasi Linmas yang ada di Pol PP untuk mengadakan patroli rutin. Patroli tersebut menyasar di kelurahan sampai kecamatan, " pungkasnya.
(Sosialisasi Peraturan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dari Linmas Kota Blitar)
Dalam Sosialisasi Peraturan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Wali Kota Blitar secara simbolis membagikan sembako kepada peserta sosialisasi. Adapun iki paket sembako tersebut berupa, beras, minyak goreng, gula dan geti makanan khas Kota Blitar.
Diketahui dari berbagai sumber, Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai
Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:
Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. (Tn)