KRPK Pertanyakan Dana Hibah 229,5 M, Begini Penjelasan Wabup Blitar

    KRPK Pertanyakan Dana Hibah 229,5 M, Begini Penjelasan Wabup Blitar
    Wabup Blitar, Rahmat Santoso didampingi Kepala Bappeda, Jumali memberikan penjelasan terinci awal mulai awal sampai terjadinya penandatanganan MoU atau kesepakatan hibah infrastruktur di Gedung BPSDM Kementerian PUPR, Jakarta pada 14 April 2022 lalu kepada KRPK

    BLITAR - Massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK), Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) dan Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) tiba di depan pintu gerbang Kantor Bupati Blitar Kanigoro. Mereka langsung membentangkan poster berisi tuntutan mereka. Diantaranya Usut Tuntas Pembuat Hoax, Usut Hibah Hoax Rp 229, 5 M dan Usut Hoax Hibah, Senin (25/4/2022).

    Koordinator aksi, M Triyanto, menyampaikan kedatangannya ke Kantor Bupati Blitar ini klarifikasi mengenai dugaan hoax hibah Kementerian PUPR Rp 229, 5 miliar. Kalau rakyat pembuat hoax dikejar dan dihukum, bagaimana kalau penguasa yang membuat hoax, juga harus diusut tuntas.

    Selanjutnya perwakilan massa menggelar dialog dengan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Kepala Bappeda Jumali, Kepala BPKAD Kurdiyanto, Kepala Dinas PUPR Dicky Cubandono dan Kepala Bakesbangpol Budi Hartawan.

    Dalam dialog ini Triyanto mempertanyakan beberapa hal, diantaranya seharusnya kalau OPD terkait yang mendampingi Bupati dan Wakil Bupati Blitar seharusnya memeriksa dan mengecek ada tidaknya dana hibah dalam APBN 2022.

    “Saya yakin Pemkab Blitar terjebak dengan broker-broker mafia di kementerian, ini merugikan dan harus diusut, ” tegas aktivis anti korupsi jaringan Indonesia Coreuption Watch (ICW) ini, " kata Triyanto.

    Terkait dugaan hoax ini, massa juga mendesak adanya sanksi bagi OPD yang seharusnya memeriksa dan menelitinya. Apakah ada upaya hukum, terkait dengan dugaan hoax tersebut.

    Menanggapi apa yang disampaikan perwakilan massa, Wakil Bupati Rahmat Santoso didampingi Kepala Bappeda, Jumali memberikan penjelasan terinci awal mulai awal sampai terjadinya penandatanganan MoU atau kesepakatan hibah infrastruktur di Gedung BPSDM Kementerian PUPR, Jakarta pada 14 April 2022 lalu.

    “Jadi jelas dari surat awal Bupati Blitar kepada Kementerian PUPR, diperkuat surat dari DPD RI. Kemudian ada surat balasan dari Kementerian PUPR, sampai ada survei lokasi hingga terjadi penandatanganan MoU atau kesepakatan hibah, " tutur Wabup.

    Katanya, semua jelas resmi kedinasan, ada semua surat-suratnya dan dilakukan di gedung Kementerian PUPR bukan di cafe, hotel atau warung kopi. Mengenai dana hibah apakah tercantum dalam APBN, diungkapkan orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini kalau anggaran usulan infrastuktur yang diajukan ke Kementerian PUPR bukan APBN tapi dana hibah melalui loan atau pinjaman.

    “Jadi tidak ada dalam APBN 2022, oleh karena dalam pembicaraan solusi selanjutnya akan dialokasikan melalui DAK, ” ungkap Ketua Umum DPP Ikatakan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) saat dikonfirmasi awak media.

    Selanjutnya perlu diingat juga bahwa, MoU atau kesepakatan ini, bukan produk hukum yang mengikat kedua belah pihak. Tapi sebatas kesepakatan, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui perjanjian atau ikatan lainnya.

    “Karena bukan produk hukum, MoU bisa saja dibatalkan dan tidak ada konsekuensi hukumnya. Sehingga tidak ada yang dirugikan secara materi, justru Pemkab Blitar dalam hal ini yang menjadi korban, ” tandasnya.

    "Namun keberadaan 14 ruas jalan yang rusak tersebut, memang mendesak untuk diperbaiki. Terkait dengan adanya investasi pabrik gula PT RMI, dimana Thailand sebagai investor sempat melayangkan protes ke Presiden Jokowi, " paparnya.

    Sesuai pembicaraan dengan Sekjen Kementerian PUPR, selain Loan juga akan dikucurkan DAK untuk mendukung infrastuktur. Dimana sesuai UU nomor 1 tentang Hubungan Perimbangan Pusat dan Daerah, digunakannya tematik sehingga perolehan DAK tahun 2023 akan lebih besar.

    "Terkait upaya hukum, memang sudah ada kesepakatan dengan Sekjen PUPR untuk melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan ke Bareskrim Mabes Polri. Karena menurut Pak Sekjen PUPR, ada pemalsuan tanda tangan. Terakhir saya juga sampaikan permintaan maaf, karena euforia mendapat bantuan hibah, " pungkas Wabup Blitar, Rahmat Santoso. (tn)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Anggota MPR RI, Endro Hermono Sosialisasikan...

    Artikel Berikutnya

    Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad

    Ikuti Kami